Penerapan Asas Ius Contra Legem Dalam Pembagian Harta Bersama; Analisis Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kota Depok

Ayi Abdurahman Sayani, Ahmad Mulyadi Kosim, Sutisna Sutisna

Abstract


Abstract:

This study uses a combination of library research and field research, is research that collects data in the field, then analyze it and get the conclusion from this research. The result of this research is the consideration of Religious Court judges of Depok City in applying the principle of ius contra legem in the Decision of PA Depok. 2506 / Pdt.G / 2014 / PA.Dpk is that based on the facts in the hearing, if article 97 KHI is posited by letterleg in this case is irrelevant. The Assembly argued that the percentage of 75 for the defendant and 25 for the plaintiff is very fair given the source of funds to build the house which became the object of the dispute is dominated by the contribution of the wife, including some of which is a grant from the wife's parents.

Keywords: Judge, Ius Contra Legem Principle, Joint Assets

 

Abstrak

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melakukan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Teknik analisis data menggunakan metode Seiddel dan Janice McDrury. Penelitian ini menggunakan perpaduan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, yakni penelitian yang mengumpulkan data-data di lapangan, kemudian menganalisanya dan mendapatkan kesimpulan dari penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kota Depok dalam penerapan asas ius contra legem dalam Putusan No. 2506/Pdt.G/2014/PA.Dpk adalah bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, jika pasal sembilan puluh tujuh kompilasi hukum islam diterapakn secara letterleg pada kasus ini adalah tidak relevan. Majelis berpendapat prosentase tujuh puluh lima untuk tergugat dan duapuluhlima untuk penggugat sangatlah adil mengingat sumber dana untuk membangun rumah yang menjadi obyek sengketa didominasi dari kontribusi istri, termasuk ada di antaranya adalah hibah dari orangtua istri.

Kata Kunci: Hakim, Asas Ius Contra Legem, Harta Bersama


Keywords


Hakim, Asas Ius Contra Legem, Harta Bersama

Full Text:

PDF

References


Ali, Ahmad, Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Makasar, Kencana, 2009.

Ali, Muhammmad Daud, Hukum Islam, Jakarta, Rajawali Pers, 2012.

Aji, Ahmad Mukri. Urgensi Maslahat Mursalah Dalam Dialektika Pemikiran Hukum Islam, Bogor: Pustaka Pena Ilahi, 2012.

Arto, Mukti, Pembaruan Hukum Islam Melalui Putusan Hakim, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2015.

Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Metode Penelitian Sosial, Jakarta, 2010.

Bungin, Burhan, Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta, Raja Grafindo, 2001.

Daud, Abu, Sunan Abu Dawud, Jakarta, Pustaka Azzam, 2016.

Danggur, Edi, Hukum Bukan Sekadar Undang-Undang, Edidanggur.blogspot.com, 2011.

Dirdjo, Sisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Rajawali Pers, 2010.

Guntari, Ugun, Teori-teori Keadilan dalam Perspektif Islam, Blogspot.co.id, 2011.

Islam Cendekia, Asas-Asas Kepastian Hukum dalam Hukum Islam, www.Islamcendekia.com>homu>Hukum dan Syariah, 2014.

Mahmud, Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana, 2011.

Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 2011.

Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta Kencana, 2006.

Mokodompit, Zulfikar, Penerapan Hukum Positif Terhadap Harta Gono-Gini Dihubungkan dengan Hukum Islam, Jurnal Ilmiah Lex Administratum, 2015.

Mukri, Syarifah Gustiawati, “Langkah Strategis Optimalisasi Sistem Ekonomi Syariah,” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Vol. 1, No. 1 (2014).

Rasyid, As’ad Abdul, Gono-Gini dalam Perspektif Hukum Islam, www.pa-muarataweh.go.id, 2015.

Rahman, Fatchur, Hadits-hadits tentang Peradilan Agama, Jakarta, Bulan Bintang, Jakarta, 1997.

Raera, Abu Sukarno, Filsafat Hukum, Jakarta, Kencana, 2012.

Suggiswati, Besse, Konsepsi Harta Bersama dari Perspektif Hukum Islam, KUHPer dan Hukum Adat, Jurnal Ilmiah Perspektif, 2014.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Bandung, Alfabet, 2009.

Suryana, Nanang, Harta Bersama menurut KHI, Jurnal Diklat Keagamaan, Bandung, 2015.

Saleh, Wantjik, Hukum Acara Perdata, Jakarta, Global Indonesia, 1981.

Susanto, Happy, Pembagian Harta Bersama Saat Terjadinya Perceraian, Jakarta, Visi Media, 2008.

Syarifudin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2014.

Syarifudin, Amir, Ushul Fiqh, Jakarta, Kencana, 2008.

Thalib, Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta, UI-Press, 2014.

Zamzami, Muhtar, Perempuan dan Keadilan dalam Hukum Kewarisan Indonesia, Jakarta, Kencana, 2013.

Yunus, Nur Rohim. Restorasi Budaya Hukum Masyarakat Indonesia, Bogor: Jurisprudence Press, 2012.




DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v1i2.8

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Ayi Abdurahman Sayani, Ahmad Mulyadi Kosim, Sutisna Sutisna

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

  

 


 

License

© Copyright CC BY-SA

web analytics View My Stats

Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252

Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.

Editorial Office:

FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id