Analysis of the Division of Joint Property After Divorce in the Perspective of the Compilation of the Islamic Law in the Religius Court of Pangkalan Balai (Study of Case Decision No. 458/Pdt.G/2020/PA.Pkb)

Amini Aprindawati

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pembagian harta bersama setelah perceraian yang di tinjau dalam perspektif kompilasi hukum Islam di Pengadilan Agama Pangkalan Balai. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang di dukung oleh data primer dan data sekunder. Adapun data primer didapatkan dari narasumber melalui observasi dan wawancara, sedangkan data sekunder didapatkan melalui studi kepustakaan yaitu melalui buku-buku, jurnal, serta didapatkan juga dari peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti.  Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembagian harta bersama setelah bercerai telah dilakukan dengan harta yang mereka miliki antara penggugat dan juga tergugat dibagi dua secara merata. Pembagian harta ini dilakukan dengan dasar hukum yang ada dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Pembagian ini juga dilakukan dengan bukti-bukti yang telah diajukan dipersidangan, sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam membuat keputusan perkara pembagian harta setelah bercerai. Pertimbangan hakim dalam mengadili perkara tentang pembagian harta bersama merujuk pada Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang menjelaskan bahwa janda atau duda cerai hidup akan  mendapatkan seperdua dari harta bersama.


Keywords


Pembagian Harta Bersama; Perceraian; Kompilasi Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademia Pressindo, 2007)

Azmil Fauzi Fariska, Pertimbangan Putusan Hakim Perkara Harta Bersama, Journal Hukum Islam Vol. 21 No. 1 Juni 2021.

Bahder Johan Nasution dan Sri Warjiayati, Hukum Perdata Islam (Bandung: Mandar Maju 2011)

Hilman Hadikusuma, 1985, Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skripsi Ilmu Hukum, MandarMaju (Bandung, 1985)

M. Natsir Asnawi, HUKUM HARTA BERSAMA Kajian Perbandingan Hukum, Telaah Norma, Yurisprudensi, dan Pembaruan Hukum, Kencana, Jakarta, 2020.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika 2005)

R. Soerono, Praktik Hukuk Acara Perdata, cet. 6, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004)

R. Soerono, Praktik Hukuk Acara Perdata, cet. 6, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004)

Rusdaya Basri, Fiqh Munakahat 4 Mazhab dan Kebijakan Pemerintah (Parepare: CV.Kaaffah Learning Center, 2019)

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia. (Yogyakarta: Liberty, 2013)




DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v7i1.1870

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Amini Aprindawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

  

 


 

License

© Copyright CC BY-SA

web analytics View My Stats

Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252

Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.

Editorial Office:

FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id